Menurut Teddy, ia memiliki hak untuk mendapatkan warisan peninggalan mendiang Lina.
"Karena ada aturannya secara agamanya kan jelas. Saya ditinggal mati, ibaratnya bukan ditinggal cerai hidup," ucap Teddy.
"Kalau secara agama itu ada hak bagian Dedek Bintang, saya, terus ibu almarhum, terus anak-anaknya," tambahnya.
Lebih lanjut selama tiga tahun masalah ini mencuat, ia mengaku tidak pernah menggugat
"Saya nggak pernah ngotot makanya sampai tiga tahun nggak pernah menggugat atau mempermasalahkan," jelas Teddy.
"Kalau secara Islam itu harusnya kan 40 atau 100 hari sudah dibagikan karena biar almarhumah di sananya juga tenang," sambungnya. (*)