GridHot.ID - Kasus Mayang dengan owner salah satu skincare kini semakin memanas.
Melansir Gridfame.id, pihak skincare Tan Skin mengaku kalau mereka telah melaporkan Mayang ke kepolisian.
Dimana dalam laporannya tersebut, Mayang terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta.
Mayang pun sempat merasa ketakutan kala tahu hukuman penjara menantinya.
Ia kemudian mencoba untuk jalur damai namun ditolak oleh sang owner.
Sayangnya, banyak yang menduga kalau kasus ini hanyalah settingan belaka.
Dilansir dari tribunwow.com, adik kandung Vanessa Angel, Mayang Lucyana mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan pada Rabu (8/6/2022).
Seperti yang diketahui, Mayang dilaporkan pihak Tan Skin atas kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, Mayang mengunggah video mereview produk Tan Skin dan disebarkan di media sosial.
Dalam video tersebut Mayang berujar wajahnya menjadi rusak setelah memakai skincare tersebut.