Menurutnya, kasus ini bermula saat Rudi menawarkan jasa desain interior kepada Iko Uwais.
Singkatnya, perjanjian kerja sama itu telah disepakati kedua belah pihak dan nilai pengerjaannya mencapai Rp300 juta.
Adapun model kerja sama itu dilakukan dengan cara pembayaran bertahap. Pembayaran tersebut dilakukan dengan termin 20 persen, 30 persen, dan 50 persen.
"Iko telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan termin 1 dan termin 2. Namun, Rudi disebut tidak memenuhi kewajibannya sebab gambar atau desain yang disodorkan tidak sesuai," jelas Zulpan.
Iko Uwais Tak Terima Istrinya Audy Item Dihina dengan Sebutan Babi Ngepet
Saat mengetahui pengerjaan interior itu bermasalah, Iko lantas menyuruh seseorang untuk menghubungi Rudi untuk proses revisi.
Namun, bukannya revisi dikerjakan, Rudi justru menghina istri Iko uwais, Audy Item dengan menyebut kata-kata tak pantas.
"Menyebut istri korban menggunakan jin dan babi ngepet yang disampaikan kepada saksi, ART korban dan ART terlapor sediri," ucap Zulpan.
Kemudian pada Sabtu (11/6/2022), seseorang yang diminta oleh Iko kembali menghubungi Rudi dan dijawab sedang berada di luar kota.
Melansir dari Tribunnewsmaker, dari jawaban itu, Iko berusaha mencari tahu apakah benar Rudi berada di luar kota.