GridHot.ID - Kasus Tiara Marleen saat ini berujung penetapan tersangka.
Melansir tribunjabar.id, Tiara Marleen kini telah menjadi tersangka. Penyidik Polres Metro Depok mengubah statusnya atas kasus pencemaran nama baik.
Pelapornya adalah ayah Bibi Andriansyah, Faisal.
Hal tersebut diketahui dari surat ketetapan nomor SP.Tap/97/VI/RES.2.5./2022/RESKRIM tentang Status Tersangka.
"Menjadi TERSANGKA sehubungan dengan perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal," bunyi surat ketetapan tersebut.
Tiara Marleen diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
Dugaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan yang dilakukan Tiara Marleen itu terjadi pada 11 Desember 2021.
"Terhitung sejak surat ini dikeluarkan, maka yang bersangkutan dapat dilakukan upaya paksa dan pemeriksaan sebagai tersangka," bunyi surat ketetapan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
Diketahui, Faisal melaporkan Tiara Marleen ke Polres Metro Depok pada 1 Maret 2022.
Pada saat itu, Faisal menegaskan, siapa pun yang menghina keluarganya di media sosial bakal coba diluruskannya melalui hukum.