Sudah terjadi persidangan yang digelar di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu (17/3/2021).
Namun pada akhir Maret, Aa Gym mencabut gugatan cerai sehingga sidang tidak dilanjutkan.
Hingga pada Juni 2021 lalu, Aa Gym kembali menggugat cerai Teh Ninih untuk ketiga kalinya.
Setelah bercerai, Teh Ninih semakin sukses dalam menjalankan usahanya, selain aktif sebagai penceramah ia juga menjual buku doa karyanya sendiri.
Teh Ninih juga membangun sebuah pondok pesantren yang memiliki bangunan sebanyak empat lantai.
Pondok pesantren itu diberi nama Pondok Pesantren Daarul Muthmainnah.
(*)