GridHot.ID - Seorang pelanggan PLN harus membayar denda Rp 68 juta karena diduga menggunakan meteran listrik yang tidak asli.
Melansir tribunjateng.com, informasi itu beredar dan viral di media sosial sejak Jumat (17/6/2022).
Disebutkan bahwa denda tersebut dikenai karena pelanggan yang bersangkutan menggunakan segel meteran PLN yang tidak asli atau tidak orisinal.
Dilansir dari Grid.id, permasalahan pengguna listrik di Indonesia dengan pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN) memang sudah sering terjadi.
Bahkan banyak juga kasus dengan PLN yang menjadi viral.
Kali ini, dilansir dari akun Instagram @insta.nyinyir pada Minggu (19/6/2022), permasalahan tersebut menimpa seorang netizen dengan nama akun Instagram @sharonwicaksono.
Ia merasa terkejut lantaran diminta membayar uang sebanyak Rp 68 juta pada PLN jika tak mau aliran listrik diputus.
Dalam kronologi yang diceritakan olehnya, kejadian diawali dengan seorang petugas PLN yang datang melakukan pengecekan.
Si petugas lalu mengatakan meteran milik keluarga Sharon harus dibawa ke laboratorium PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Setelah membawa meterannya ke lab PLN, pihak PLN malah menuduh segelnya tidak ori dan mengharuskan Sharon membayar denda sebesar Rp 68 juta.