GridHot.ID - Buntut gegernya dugaan penistaan agama yang dilakukan pihak Holywings Indonesia, telah memasuki babak baru.
Mengutip Tribunjateng.com, pihak kepolisian telah menindaklanjuti dan kini menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama melalui media promosi minuman keras.
Sanksi tegas pun diklaim telah dilakukan pihak Holywings Indonesia terhadap seluruh tim promosi di perusahaan tersebut.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia.
Untuk diketahui, promosi itu berupa miras gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Dari penyelidikan, kami berpendapat bahwa ada tindak pidana sehingga kami mencoba mempersangkakan atas peristiwa tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (24/6/2022).
Keenam orang yang telah ditetapkan tersangka merupakan karyawan Holywings.
Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama itu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meminta keterangan beberapa ahli.
Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.