Gridhot.ID - Publik sedang menyoroti pelantikan Mayjen Achmad Marzuki.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, diketahui sebelumnya Achmad Marzuki baru saja dilantik sebagai staf ahli Mendagri.
Selang beberapa waktu, Marzuki dikabarkan kembali mendapatkan tugas penting untuk menjadi PJ Gubernur Aceh.
Menanggapi hal tersebut Panglima TNI mengungkapkan sudah ada usulan pemberhentian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki ke Presiden Joko Widodo.
Pemberhentian dengan hormat tersebut berkaitan dengan akan dilantiknya Marzuki menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022).
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” kata Andika kepada Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Andika mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki pada 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman menyebut bahwa Marzuki pensiun dini dari TNI.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu mengatakan bahwa Marzuki sudah pensiun dari dinas kemiliteran sejak empat hari lalu.