Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Di Tendang di Bagian Rusuk' Kasusnya Naik Jadi Penyidikan, Eks Sopir Nindy Ayunda Beberkan Kronologi Dugaan Penyekapan yang Dilakukan Mantan Bosnya

Septia Gendis - Rabu, 06 Juli 2022 | 20:00
nindy ayunda diperiksa kasus dugaan penganiayaan dan penculikan mantan sopir
Instagram/Nindyayunda

nindy ayunda diperiksa kasus dugaan penganiayaan dan penculikan mantan sopir

Kuasa hukum Sulaiman, Fahmi Bachmid membenarkan bahwa ada lebih dari satu korban penyekapan tersebut.

"Ada, yang mengetahui dan melihat sendiri itu orangnya lagi ada di.... (sedang) tidak ada di Jakarta. Dia akan menjadi saksi," ucap Fahmi dalam kesempatan yang sama.

Pada 15 Februari 2021,mantan istri Askara Parasadysempat membantah mengenai kabar ini.

Dia menyatakan memiliki sejumlah bukti.

“Saya tidak melakukan itu, yang saya tahu mereka (pihak mantan suami, Askara Parasady Harsono) melakukan hal tidak-tidak kepada saya.

Jadi saya akan cerita nanti (di Komnas Perempuan)," tegas Nindy Ayunda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Senin (15/20/2021) malam.

Melansir Kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Polisikan Nikita Mirzani, Dito Mahendra Digosipkan Sudah Nikah Siri dengan Nindy Ayunda, Sosok Ini Beberkan Fakta Soal Kebaya Pesanan Janda Askara

Kendati demikian, belum diketahui apakah hingga saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan Nindy Ayunda sebagai tersangka atau belum.

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda, menjadi korban dugaan penyekapan dari pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Halaman Selanjutnya

Source :Kompas.comTribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x