Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, di mana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.
Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."
(*)