Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Di RKUHP, Tukang Santet Bakal Terancam Penjara 18 Bulan, Segini Denda yang Harus Dibayar Para Pelaku Ilmu Hitam

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 08 Juli 2022 | 05:42
Ilustrasi dukun
Pexels.com/fotografer Cottonbro

Ilustrasi dukun

Perubahan terkait pasal ini kemudian terjadi di bagian penjelasan, di mana frasa black magic atau ilmu hitam dihilangkan pada draf RKUHP 2022.

Penjelasan Pasal 252 di draf RKUHP 2022 kini berbunyi: "Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain."

(*)

Source :Kompas.comWarta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x