"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik.
Atas laporan ini, Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan hingga penyidikan.
Akhirnya, penyidik menemukan barang bukti sehingga Medina Zein ditetapkan menjadi tersangka.
Dengan kasus ini, Medina Zein dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(*)
Source | : | Tribun Seleb,TribunJambi.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar