Sebab semua barang bukti yang dimiliki Nicholas Sean tidak bisa menunjukkan kata-kata yang dituduhkan
Kuasa hukum Ayu Thalia menyebut jika kliennya sama sekali tidak pernah menyebut Nicholas Sean pernah menganiaya.
Barang bukti yang dilampirkan Nicholas Sean di persidangan merupakan tangkapan layar pemberitaan dari berbagai sumber.
Dalam barang bukti tersebut, kuasa hukum Ayu Thalia mengungkap jika tidak ada penyebutan nama Sean.
Namun, secara jelas dari barang bukti tangkapan layar media tersebut menyebut kata 'pelaku'.
"Pencemaran nama baik terhadap Ayu Thalia itu tidak tepat."
"Karena saya tanya, nama baik yang mana, mana nama baiknya?"
"Saya tunjukkan bukti berita, enggak ada beliau (Ayu) sebut namanya, enggak bisa dijawab saksi."
"Beliau hanya menyebutkan ‘pelaku,’” jelas Pitra.
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia digelar pada (7/7/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda dihadirkan saksi dari Nicholas Sean.