Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Masuk Bui, Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 2 Pemandu Lagu dan Seorang Pengunjung Karaoke Miliknya Tewas, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Kita Pegang Saksi Kunci

Desy Kurniasari - Sabtu, 09 Juli 2022 | 17:13
Ayu Ting Ting dipolisikan, bisnis karaoke anak Ayah Rozak terancam gulung tikar?
Instagram Ayu Ting Ting Karaoke

Ayu Ting Ting dipolisikan, bisnis karaoke anak Ayah Rozak terancam gulung tikar?

"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," jelas Malau.

Karaoke ATT Sempat Ditutup

Kasus tewasnya pengunjung dan Pemandu Lagu (PL) usai karaoke di Ayu Ting Ting (ATT) berujung pada penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu oleh Pemkot Bengkulu.

Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Eko Agusriyanto mengatakan, menyikapi kasus tersebut pemkot telah berkoordinasi dengan pihak manajemen ATT untuk melakukan penutupan sementara karaoke ATT Bengkulu.

Baca Juga: 'Gue Gak Tau', Diberi Kejutan hingga Merasa Dijebak, Luna Maya Kaget Ada Bintang Tamu Tak Terduga Ini di Podcast

"Mempertimbangkan proses penyelidikan yang dilakukan dari pihak aparat terkait kemudian mengkhawatirkan adanya potensi tindakan langsung dari masyarakat maka pemkot bersikap seperti ini," ujar Eko saat konferensi pers penutupan karaoke ATT Bengkulu, Rabu (29/6/2022).

Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga proses penyelidikan selesai dan menyatakan karaoke ATT tidak terindikasi terlibat dalam kasus tewasnya pemandu lagu dan pengunjung ini.

"Jika dalam dua hari atau seminggu ini penyelidikan telah selesai, dan dinyatakan pihak ATT tidak terlibat maka boleh beroperasi kembali," kata Eko.

Penutupan sementara ini dilakukan dengan harapan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan membuat tempat hiburan menjadi lebih tertib.

Terkait perizinan, sebelumnya pemkot menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kota, namun dalam konferensi pers berbeda.

"Setelah saya pelajari, ternyata terkait izin dari karaoke ATT kewenangannya berasa di pemerintah pusat," kata Eko.

Selama penutupan ini, pihak karaoke ATT akan dipantau dan diawasi oleh pihak polisi pamong praja Kota Bengkulu.

Source : TribunBanten.com TribunStyle.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x