Gridhot.ID - Sedang geger terkait bisnis karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu yang memakan korban jiwa.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, tiga orang termasuk pemandu lagu karaoke dilaporkan meninggal dunia usai menenggak miras oplosan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan sampai menutup izin usaha bisnis karaoke tersebut.
Kini dikutip Gridhot dari Tribun Seleb, pedangdut Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu terkait dugaan tindak kelalaian yang terjadi di tempat karaoke miliknya.
Sebab ada tiga orang meninggal dunia di tempat karaoke milik Ayu yang diduga akibat minuman keras oplosan.
Laporan tersebut dilayangkan keluarga salah satu korban berinisial SA melalui kuasa hukumnya, Reno Ardiansyah pada Jumat (8/7/2022).
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno di Bengkulu, Jumat (8/7/2022).
Reno melaporkan pemilik usaha dan manajemen dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) DWRI Ayu Ting Ting yang merupakan pemilik brand karaoke tersebut.
Sebab dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tak diperbolehkan membawa minuman dari luar.
Namun, jika diperbolehkan dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan.
Pihaknya juga telah memiliki saksi korban selamat dalam insiden tersebut.