4. Pada seleksi PPPK guru tahun 2021 dapat diikuti seluruh guru terdaftar di dapodik. Sedangkan Seleksi PPPK guru 2022 diikuti oleh guru yang saat ini ada di dapodik.
5. Seleksi PPPK guru tahun 2021, terjadinya mutasi/rotasi/pergeseran dalam skala besar dan serentak. Sedangkan Seleksi PPPK guru 2022, tidak terjadi mutasi/rotasi atau pergeseran.
6. Kompetensi yang diuji merupakan Kompetensi teknis profesional dan pedagogik. Tahun 2022, Kompetensi yang diuji mempertimbangan dimensi Kompetensi, profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
7. Seleksi PPPK guru tahun 2021 menggunakan mekanisme tes kompetensi. Sedangkan seleksi guru 2022 menggunakan mekanisme penempatan atau uji kesesuaian/ observasi.
Demikian Perubahan Mekanisme Seleksi PPPK Guru yang wajib diketahui para pelamar PPPK guru pada seleksi tahun ini.
(*)