"Sehingga penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah menggunakan Perpol atau peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau keadilan restoratif," ungkap Endra Zulpan.
Kasus ini pun dianggap telah selesai dan proses hukum tidak dilanjutkan.
"Sehingga atas dasar itu, kasus ini tidak dapat dinaikkan ke tahap selanjutnya, karena sudah ada kesepakatan damai yang dilakukan oleh mereka yang berperkara," tutur Endra Zulpan.
Penyelesaian secara restorative justice ini memang sah dilakukan secara hukum dengan syarat tertentu.
"Jadi memang sekali lagi saya tambahkan, hal ini memang dibenarkan di ketentuan yang ada dalam peraturan hukum kita," lanjutnya.
"Di mana manakala terpenuhi syarat umum, baik formil maupun materil, di antaranya adalah bahwa restorative justice ini atau penghentian kasus ini tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, menimbulkan keresahan."
"Ada juga persyaratan yang mendasar di antaranya adalah adanya kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan yang menyatakan kedua belah pihak tidak mempersoalkan apa yang dilaporkan," tutup Endra Zulpan.
Diketahui dari Grid.id, hal tersebut bermula ketika mereka mengalami cekcok perihal pekerjaan ketika Iko Uwais memakai jasa Rudi membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Cekcok pun berujung pemukulan hingga akhirnya Rudi melaporkan Iko Uwais dan kakaknya ke polisi.
Namun, Iko Uwais membantah bahwa dirinya melakukan penganiayaan serta merasa difitnah hingga melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penganiayaan.
(*)