Hal ini tercantum dalam petitum yang dilansir tribunmedan (grup Banjarmasinpos.co.id) dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (14/7/2022).
“Menyatakan anak laki-laki bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint,” tulis point tersebut.
Kemudian, Veranosiliyana dalam gugatannya juga meminta Sirajuddin Mahmud bersedia melakukan tes DNA.
Hal itu semata-mata dilakukan untuk membuktikan kebenaran terkait status anaknya.
“Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg"),” bunyi point gugatan selanjutnya.
Veranosiliyana mengajukan gugatan tersebut pada 20 Juni 2022 dan sudah memasuki sidang perdana pada 13 Juli 2022.
Ada 4 aset yang dicantumkan dalam gugatan Veranosiliyana.
Aset tersebut berupa ruko dan rumah. Ada satu ruko atas nama Sirajuddin Mahmud dengan luas 387 m2 di kawasan Gn. Samarinda, Balikpapan Utara.
Baca Juga: Hamil Muda Tapi Pisah Rumah dengan Sirajuddin Mahmud, Pedangdut Zaskia Gotik Akui Hal Ini
Tiga aset lainnya berupa rumah dengan sertifikat atas nama Sirajuddin Mahmud, masing-masing memiliki luas 220 m2 di kawasan Gn. Bahagia, 373 m2 di kawasan Balikpapan, dan rumah seluas 656 m2 dengan hak guna bangunan atas nama suami Zaskia Gotik di Jalan Pupuk, Gn. Bahagia.
Bukan hanya itu, Veranosiliyana juga menggugat materil dan immateril.
Jumlah gugatan tersebut lebih dari Rp 17 miliar.