Gridhot.ID - Artis Jessica Iskandar pada 15 Juni 2022 lalu melaporkan pihak perusahaan rental mobil di Bali bernama Triip.id ke polisi.
Jessica Iskandar mengaku korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 9,853 miliar.
Hal itu bermula ketika Jessica Iskandar bekerja sama dengan Triip.id melalui Komisaris Triip.id, Christoper Steffanus Budianto.
Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag mengaku 11 mobilnya lenyap dan mengalami kerugian miliaran rupiah.
Melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Sebelas mobil yang diduga digelapkan Steffanus adalah 5 unit Alphard, 2 unit Porsche, 1 unit Mercedes Benz S Class, 1 unit Hummer, 1 unit Land Cruiser dan 1 unit Mini Cooper.
Setelah dilaporkan ke polisi, Steffanus ingin mengembalikan dana secara bertahap dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Jessica Iskandar.
Kuasa hukum Steffanus, Togar Situmorang, meminta Jessica Iskandar dan pihaknya mengadakan pertemuan dengan kliennya.
"Kami mau menyelesaikan secara kekeluargaan, secara baik-baik. Jedar (Jessica Iskandar) silakan datang ke kantor saya, atau saya bertemu Jedar di tengah-tengah," kata Togar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Togar menyebut Steffanus bakal mengembalikan sejumlah dana kepada Jedar secara bertahap.