GridHot.ID - Kasus baku tembak di rumah di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo masih menjadi perhatian publik.
Melansir Kompas TV, diketahui dari penjelasan yang disampaikan polisi sebelumnya, saling tembak antara Bharada E dan Brigadir J menggunakan dua jenis senjata berbeda.
Bharada E menggunakan senjata Glock 17 buatan Austria Kaliber 9 kali 19 mm dengan kapasitas 17 peluru.
Sementara itu, Brigadir J menggunakan senjata jenis HS 9 buatan Kroasia dengan kaliber yang sama.
Dilansir dari serambinews.com, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, mengungkapkan Bharada E menggunakan senjata api atau pistol jenis Glock 17 dalam baku tembak tersebut.
Pistol Glock 17 yang digunakan Bharada E menjadi pertanyaan pengamat kepolisian, Bambang Rukminto.
Bambang mengungkapkan, jika menurut pangkatnya, Bharada E seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan Glock 17.
Pasalnya, pangkat Bharada adalah yang terendah dalam golongan Tamtama.
“Kalau kemudian penembak Bharada E ini menggunakan senjata Glock, ini melompat jauh karena Bharada E ini adalah level paling bawah di kepolisian,” kata Bambang Rukminto dalam keterangannya, Minggu (17/7/2022), dilansir Tribunnews.com.
Ia menyebut, seorang prajurit berpangkat Tamtama hanya diperbolehkan membawa senjata laras panjang dan sangkur.