Sekedar informasi, urusan HAKI antara MS Glow dan PStore Glow jadi perbincangan akhir-akhir ini.
Keduanya saling gugat di Pengadilan Niaga di daerah yang berbeda, di Pengadilan Niaga Medan gugatam MS Glow dikabulkan, sementara di Pengadilan Niaga Surabaya gugatan PStore Glow dikabulkan.
Keduanya pun sama-sama melakukan kasasi atas putusan dari Pengadilan Niaga di Medan dan Surabaya.
(*)