GridHot.ID - Aparat Polresta Serang Kota menangkap paksa artis Nikita Mirzani pada Kamis (21/7/2022) siang.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Polda Banten, Nikita Mirzani ditangkap pada Kamis pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Diketahui dari TribunSeleb, penangkapan terhadap Nikita Mirzani ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Dito melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik terkait postingan di Instastory Niki.
Sebelum ditangkap polisi, Nikita Mirzani berulang kali menyinggung Dito Mahendra.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota saat ini masih memeriksa tersangka kasus tidak pidana ITE dan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dilakukan penjemputan paksa oleh polisi saat berada di Mall Senayan City, Jakarta Selatan pukul 14.50 WIB.
Usai ditangkap, Nikita langsung dibawa ke Mapolresta Serang Kota dan sampai pada pukul 16.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, saat diamankan, anak dan baby sitternya ikut bersama Nikita Mirzani di gedung Sat Reskrim Polresta Serang Kota.
"Saat ini kita melihat bahwa betul anak dari saudara NM ada, kami melihat ada pendampingan dari polwan, dan ada pendampingan baby sitter yang memang dipekerjakan oleh ibu NM," kata Shinto kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Dijelaskan Shinto, selama pemeriksaan, Nikita Mirzani juga didampingi penasehat hukumnya.
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar