Andika mengatakan bahwa Kopda M diduga terlibat hubungan asmara dengan orang lain.
"Kita sudah memiliki saksi-saksi. Termasuk saksi yang memang memiliki hubungan khusus asmara dengan suami korban ini," katanya.
Kini tim gabungan TNI-Polri terus memburu Kopda M yang kabur.
Andik menegaskan, pelaku penembakan akan dihukum dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.
"Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah Pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 KUHP," tegasnya.
"Sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan. Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya," imbuh Andika.
Sementara itu, korban kini tengah dirawat di RS Kariadi Semarang sejak Jumat (22/7/2022).
Istri Kopda M sebelumnya dirawat di RS Hermina Banyumaik.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto mengatakan, Kopda M sampai saat ini belum terlihat melakukan aktivitas di kesatuannya.
"Sampai sekarang masih dilakukan pencarian," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (22/7/2022).