Gridhot.ID - Pilu hidup artis Cynthiara Alona setelah bebas dari penjara karena kasus prostitusiyang menyeret namanya.
Mengutip Kompas.com, Cynthiara Alona bebas pada 19 Juni 2022 lalu setelah menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Namun, masalah baru malah menyambut kebebasan Cynthiara Alona dari penjara.
Bintang film 'Hantu Binal Jembatan Semanggi' itu mengaku ditipu oleh mantan pengacaranya, Halim Darmawan.
Alona telah melaporkan Halim ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Senin (18/7/2022).
Halim diduga melakukan penipuan dan penggelapan aset kos-kosan milik Alona yang ada di kawasan Tangerang.
"Ini yang di kos-kosan yang ada di Tangerang. Yang kos-kosan diduga dijual oleh beliau, tapi tidak ada kejelasan," kata kuasa hukum Alona, Waryono di Polda Metro Jaya, Senin.
Waryono mengatakan, kejadian tersebut dialami kliennya pada 30 April 2022 saat Alona berada di penjara.
Alona menambahkan, ia memang meminta Halim untuk menjual kos-kosannya untuk biaya keperluannya selama di penjara.
"Jadi waktu itu saya tertekan, saya tidak memegang apapun hanya badan saja," ujar Alona.
"Yang saya punya aset adalah kos-kosan tersebut akhirnya saya mau menjual. Saya tidak bisa (jual) karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja," lanjut Alona.