Progres pembangunan konstruksi fisik Kereta Cepat Jakarta Bandung juga terus dikebut. Meski diakui, target penyelesaiannya molor beberapa kali.
"Mungkin yang sedang dikerjakan adalah di depo-nya. Stasiun-stasiunnya kereta cepat juga sudah mulai dikerjakan," ungkap Wahyu.
Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo mengatakan, penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung memang terancam terhambat, sehingga penyelesaian proyek diundur.
Dikutip dari KompasTV pada 28 Juli 2022, Didiek mengatakan, penyelesaian proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bisa molor apabila PMN tidak kunjung cair dan menyusul menipisnya kas KCIC hingga September mendatang.
"Kemarin sudah dalam pembahasan menyeluruh dan akan diberikan support dan ini apalagi enggak jadi 2022 maka berpotensi penyelesaiannya kereta cepat ini akan terhambat juga, karena cast flow KCIC itu akan bertahan sampai September sehingga belum turun maka cost overrun ini Juni 2023 akan terancam mundur," kata Didiek dalam rapat Komisi V DPR.
Didiek juga mengatakan, masalah proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini bermula dari kontraktor. Kemudian, pada 2019 proyek kereta cepat ini terhambat karena pembebasan tanah.
"Ini luar biasa, nah saat itu lah kemudian kita PT KAI diminta untuk masuk, namun baru dengan keluarnya Perpres 93 tahun 2021 kemarin kereta api betul-betul menjadi lead sponsor daripada kereta cepat ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Didiek mengatakan, biaya yang dikeluarkan untuk penyelsaian proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ini awalnya 6 miliar dollar AS.
Namun, pihaknya menghitung terdapat pembengkakan biaya terdiri dari pembebasan lahan, EPC, relokasi jalur dan biaya lainnya.
"Sejak awal di pembebasan lahan ini antara 100 juta dolar AS sampai 300 juta dolar AS, yang besar juga EPC ini di angka 600 juta dolar AS sampai 1,2 miliar dolar AS, relokasi jalur-jalur kemudian biaya financing cost sendiri," ucap dia.
Pendanaan proyek kereta cepat menggunakan APBN sebenarnya telah melanggar janji pemerintah yang sejak awal mengatakan tak akan memakai duit negara.
Tahun lalu, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 sebagai pengganti Perpres Nomor 107 Tahun 2015. Atas dasar aturan baru itu, Jokowi memperkenankan proyek kereta cepat didanai dengan APBN.
Kereta cepat Jakarta-Bandung sedianya ditarget rampung pada 2019 lalu, tetapi penyelesaiannya kerap molor. Target terbaru, fasilitas ini diagendakan bisa beroperasi mulai tahun depan.
(*)
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar