Iwan menambahkan, kepergian Nikita Mirzani ke luar negeri pada 27 Juli 2022, sudah diketahui penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
Pengacara Nikita Mirzani itu sudah lebih dulu mengirimkan surat permohonan kepada penyidik sebelum berangkat ke luar negeri.
Selain itu, diakui Iwan, Nikita Mirzani sudah menjalani proses wajib lapor ke Polresta Serang Kota sesuai ketentuan yang ada.
"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama hari Selasa kemarin," ucapnya
Iwan memastikan pihaknya tidak mengeluarkan surat pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri, karena sangat kooperatif menjalanibproses hukumnya.
"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM. Sehingga dia masih bisa bepergian keluar negeri," jelasnya.
Kendati demikian, Iwan Sumantri menegaskan, Polres Serang Kota tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap berkas perkara Nikita Mirzani.
"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," ujar Iwan Sumantri.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani mengatakan dirinya dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.
Penjelasan Imigrasi Soal Kepergian Nikita Mirzani ke Luar Negeri
Dikutip dari Suar.ID pada 29 Juli 2022, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani, pergi ke luar negeri.