Serda Ucok merupakan mantan anggota Kopassus yang dulu pernah melakukan aksi balas dendam pada preman yang mengeroyok temannya hingga tewas.
Peristiwa tersebut berawal dari kejadian pengeroyokan yang menimpa Serka Heru Santoso hingga tewas dengan luka bacok.
Pelakunya adalah sindikat preman yang meresahkan masyarakat Yogyakarta saat itu.
Sehari setelah kejadian tersebut, seorang anggota Kodim yang juga mantan anggota Kopassus bernama Sertu Sriyono ditemukan tewas dibacok.
Setelah mendengar berita tersebut, Serda Ucok dan temannya segera mengunjungi Lapas Cebongan di tengah malam bersenjatakan AK-47, dua pucuk replika AK-47, dan sebuah pistol.
Mereka masuk ke lapas dan mengaku sebagai Polda DIY.
Serda Ucok masuk ke dalam blok A5, sedangkan dua temannya yaitu Serda Sugeng dan Koptu Kodik berjaga di luar.
Di sini Ucok memberikan tembakan pada pelaku pembunuhan Serka Heru dan Sertu Sriyono itu.
Keempat korban ini bernama Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel alias Deki.
Serda Ucok divonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan tersebut.
Setelah menjalani masa 2/3 tahanan yang terhitung dari tahun 2013, yang berarti sudah 8 tahun menjalani kurungan dari total 11 tahun, Serda Ucok berhak untuk bebas.