"Setelah itu, pihak rumah sakit memberikan surat dan meminta kami menyerahkan surat itu ke kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," bebernya.
Sesampainya di kantor Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, polisi menjelaskan rinci terkait kejadian itu dan hasil olah TKP kecelakaan.
"Menurut penuturan polisi, korban melaju dengan kecepatan tinggi dan polisi juga menyatakan bahwa korban tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Setelah itu, polisi memberikan surat dan surat itu kembali kami bawa ke RSSA," terangnya.
Setelah itu, jenazah korban dimandikan langsung di RSSA Malang dan diberangkatkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
Fadh Tri Wahyudo juga mengungkapkan, bahwa korban bukan seorang mahasiswa.
"Almarhum korban ini bukan mahasiswa. Usianya 22 tahun dan sudah bekerja di salah satu koperasi di Kabupaten Malang," jujurnya.
Fadh juga mengaku sangat mengenal baik korban dan selama itu pula Aji Firmanto tidak pernah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Saya mengenal baik dengan almarhum dan selama itu pula, almarhum adalah seseorang yang tidak mau sama sekali diajak minum minuman beralkohol."
"Almarhum ini, saya kenal hanya merokok dan vape saja," pungkasnya.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar