Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kronologi kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini menemui titik terang seiring pengakuan sang saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Setelah mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap 15 perwira tinggi hingga perwira pertama, Bharada E memutuskan untuk buka suara.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews.com, 8 Agustus 2022, sesaat itu juga, pernyataannya berbeda dari sebelum-sebelumnya.
Bahkan, kuasa hukumnya yang lama, mengundurkan diri, dan kini Bharada E didampingi kuasa hukum baru dari Bareskrim Polri.
Bharada E kini membantah kronologi baku tembak yang mengakibatkan Brigadir J terbunuh.
Seperti diketahui, kronologi awal yang disampaikan pihak kepolisian, Brigadir J tewas saat adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baku tembak itu dipicu lantaran Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi tembak menembak (baku tembak) sebenarnya, tidak ada," kata Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Brigadir J di youtube Kompas TV yang diunggah Minggu (7/8/2022).
Burhanuddin mengatakan, kliennya sudah membuat kesaksian tertulis secara formil untuk disampaikan kepada Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri demi membuka kasus kematian Brigadir J ini.