Gridhot.ID - Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diaberperan merancang skenario baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J yang berujung pada tewasnya Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
"Irjen Pol FS (berperan) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andriyanto dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga mengungkap bahwa tak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Sambo.
Fakta sesungguhnya, kata Sigit, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit.
Atas perbuatannya, Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengapresiasi Polri menyangkakan pelaku pembunuhan Brigadir J dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Susno membenarkan bahwa ini merupakan kali pertama ancaman tersebut disangkakan kepada perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pidana dan diumumkan langsung oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian, termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip Kompas.com dari siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).