"Nah kemudian rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie, itu poinnya yang sudah diputuskan pada majelis hakim hari ini," sambung Bahyuni.
Lebih lanjut, Bahyuni menuturkan bahwa Sule dan Nathalie harus mematuhi putusan dari majelis hakim.
"Saya kira nanti apa yang sudah diputuskan itu akan dipatuhi Ibu Nathalie maupun Kang Sule," tutur Bahyuni.
Di samping itu, Bahyuni menuturkan semua gugatan Nathalie kepada Sule dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dikabulkan, justru sebenernya ada yang kesepakatan itu tidak dimuat, tetapi karena sudah disepakati itu dimuat dalam putusan dianggap sebagai bagian dari putusan," jelas Bahyuni.
(*)