Jawa dan sekitarnya selain Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Bali
Zona II
Jakarta
Bogor
Depok
Tangerang
Bekasi
Zona III
Kalimantan dan sekitarnya
Sulawesi dan sekitarnya
Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya
Kepulauan Maluku dan sekitarnya
Papua dan sekitarnya
Perusahaan aplikasi harus melakukan penyesuaian pencantuman biaya jasa pada aplikasi, paling lambat 10 hari sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Kemudian, aturan besaran biaya ini dapat dievaluasi paling lama setiap satu tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen.
Komentar