GridHot.ID - Satu per satu tabir yang menutupi kasus penembakan Brigadir J mulai terkuak.
Melansir Tribun-medan.com, kasus penembakan Brigadir J menguak terjadinya pelanggaran kode etik secara besar-besaran di institusi Polri.
Tak tanggung-tanggung, puluhan personel Korps Bhayangkara terseret pusaran kasus ini, termasuk jenderal bintang dua dan tiga orang jenderal bintang satu.
Dilansir Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022), nama Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri masuk dalam daftar perwira yang diduga melanggar kode etik.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi mengungkapkan, total 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.
Mereka diduga tidak profesional seperti melakukan tindakan perusakan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan, dan merekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Agung menjelaskan tim khusus yang dipimpinnya sudah memeriksa 56 personel Polri yang diduga terlibat dalam pelanggaran etik.
Hasilnya ada 31 personel Polri dari perwira tinggi (Pati) hingga Tamtama yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Kemudian dari 31 personel tersebut ada 11 perwira yang ditahan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran kode etik.
Jika dalam proses pemeriksaan etik ini ditemukan unsur tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganan tersebut kepada Bareskrim Polri.
Dilansir dari fotokita.net, berikut ini profil Kombes Leonardo Simatupang yang ikut diisolasi di tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik dalam penangangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Source | : | Tribun-Medan.com,Fotokita.net |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar