GridHot.ID - Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Dalam sidang yang digelar di ruang 1 itu, Indra Kenz tampak hadir secara daring.
Seperti diketahui dari Tribunmedan, ia mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Crazy rich Indra Kenz nampaknya harus menelan pil pahit akibat ulahnya.
Ia sebelumnya dilaporkan lantaran mempromosikan aplikasi ilegal Binomo, dimana dalam aplikasi tersebut ia selalu mencari anggota untuk bergabung dengannya.
Cara kerja Binomo sendiri mirip dengan Judi, mereka harus menebak naik turunnya saham dan mempertaruhkan jumlah uangnya.
Jika benar, maka mereka akan untung berkali-kali lipat tetapi jika kalah bakal merugi.
Namun, banyak member yang merasa tertipu dengan aplikasi tersebut dan akhirnya melaporkan Indra Kenz sebagai afiliator.
Sering kali flexing, kini nasib Indra Kenz malah terancam di ujung tanduk.
Dalam sidang pertama, Indra Kenz ternyata didakwa pasal berlapis.