Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Aduh Skenario Apa Lagi Ini?', Polri Benarkan Bharada E Pecat 2 Kuasa Hukumnya Meski Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Usai, Boerhanuddin Akui Bingung dengan Keputusan Mantan Kliennya

Akhsan Erido Elezhar - Minggu, 14 Agustus 2022 | 11:25
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022)
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra dan Irwan Rismawan

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat tiba di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022)

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa dua pengacaranya, yaitu Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.

Publik pun dibuat bertanya-tanya, mengapa Bharada E 'memecat' dua pengacara tersebut meski penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J belum rampung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan keputusan Bharada E tersebut.

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan GridPop.ID, 13 Agustus 2022, diketahui bahwa surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa dan Boerhanuddin telah beredar luas di kalangan awak media.

Pun Andi telah mengonfirmasi kebenaran surat tersebut.

Dalam surat yang diketik rapi tersebut, tertulis bahwa Bharada E menyatakan mencabut kuasa atas dua pengacaranya per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Bharada E juga menyatakan jika Deolipa dan Boerhanuddin tak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadapnya.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang Tiga, Intelijen Polri Dinilai Berjasa Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga 'Kandangkan' Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Apresiasi Mengalir Deras

Masih dalam surat tersebut, ia menerangkan bahwa surat kuasa kepada dua pengacaranya itu tak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

"Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya," imbuhnya.Terakhir, surat tersebut tak lupa ditandatangani Bharada E.

Selain itu juga terdapat materai yang ditempel di surat tersebut.

Padahal semenjak Deolipa ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum Bharada E, fakta-fakta mengejutkan soal kasus penembakan Brigadir J perlahan mulai terungkap.

Di sisi lain, Boerhaniddin mengaku bingung dengan keputusan Bharada E.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunTimur, 12 Agustus 2022, ia tak menyangkan jika Bharada E melakukan hal itu.

"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut.

Ini saya pikir, aduh skenario apa lagi ini," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Gus Samsudin Mendadak Singgung Soal Penyakit yang Diderita Ruben Onsu, Suami Sarwendah Langsung Beri Reaksi Tak Terduga Saat Dengar Penjelasan Sang Ahli Supranatural

Bukan tanpa alasan, dikatakan oleh Boerhanuddin bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional seperti yang tertuang dalam Undang Undang tentang Advokat.

Pihaknya juga tak melanggar sedikit pun aturan tersebut.

"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan UU Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," ujarnya.

(*)

Source : TribunTimur GridPop.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x