Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Agustus 2022, sementara itu,
Empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya dikurung di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik karena tidak profesional menangani tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat pamen Polda Metro Jaya (PMJ) itu ditahan di Biro Provos Mabes Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8/2022) malam.
"Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol," kata Dedi dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).
Namun, Dedi tidak menyebutkan identitas keempat perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut.
Dengan ditahannya empat perwira menengah Polda Metro Jaya, hingga kini ada 16 perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP tewasnya Brigadir J.
"Jumlah sampai dengan hari ini (Sabtu), 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus," ungkap Dedi.
16 perwira tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provos Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Jadi enam orang di Mako dan 10 orang di Provost," ucap Dedi.
Sehari sebelumnya, Jumat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan dua laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya.
Dua laporan polisi itu adalah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dalam dua laporan ini, Brigadir J sebagai terlapor.