Selanjutnya, Brigadir J disebut mengancam Putri dengan menodongkan pistol ke kepalanya.
Bharada E yang mendengar teriakan itu hendak menghampiri Putri, tetapi malah disambut tembakan pistol Brigadir J.
Dari situ lah, disebutkan, terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Yosua.
Namun, narasi tersebut ternyata sepenuhnya tidak benar, termasuk soal dugaan pelecehan.
Baru-baru ini, polisi menghentikan dua laporan istri Sambo terhadap Brigadir J, yakni laporan dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap Putri.
Polisi memastikan bahwa dua tudingan tersebut tak terbukti kebenarannya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers, Jumat (12/8/2022).
Menurut polisi, pelaporan yang dilakukan Putri terhadap Brigadir J hanya untuk menghalangi penyidikan.
Empat tersangka
Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Lalu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022). Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan istri Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, menjadi tersangka sejak Minggu (7/8/2022). Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo pada Selasa (9/8/3022), ditetapkan pula Kuat Ma'ruf atau KM sebagai tersangka yang berperan membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Kuat Ma'ruf merupakan warga sipil yang berstatus sebagai asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar