Ia menyebutkan Padepokan Nur Dzat Sejati miliknya sampai resmi di tutup Pemkab Blitar, Jawa Timur.
Oleh karena itu Gus Samsudin memutuskan untuk melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur.
“Itu merugikan ya, jadi saya ambil tindakan hukum, tindakan hukum saya bukan cuman tentang pencemaran nama baik, tapi mendistribusikan sesuatu hal yang bukan miliknya, ujaran kebencian dan menimbulkan kerusuhan dan perusakan,” ujar Gus Samsudin.
Dengan adanya laporan tersebut, Gus Samsudin berharap adanya efek jera terhadap masyarakat Indonesia agar tak semena-mena menuduh.
“Semuanya untuk pembelajaran dalam masyarakat bahwa jangan sampai anda itu melakukan sesuatu hal yang melanggar hukum,” ujar Gus Samsudin.
“Kalau saya melanggar hukum, saya siap dipenjara, bukan sekadar tutup channel YouTube,” sambungnya.
Selain pidana, Gus Samsudin juga berencana membuat gugatan perdata.
Tuntutannya pun tak main-main, yaitu ganti rugi sebanyak 100 Miliar rupiah.
"Penasihat hukum saya menuntut beliau (Pesulap Merah) 100 miliar," tegasnya.
Tak berhenti sampai di sana, Gus Samsudin juga tegas tak terima dengan kehadiran Pesulap Merah yang mengatakan semua dukun penipu dan cabul.