GridHot.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
LPSK menilai proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi sudah cukup dan keputusan akan diumumkan besok.
Diketahui dari Tribunbali.com, Putri Candrawathi mengajukan permohonan perlindungan pada 14 Juli 2022.
Menurut informasi terbaru, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak permohonan perlindungan istri Ferdy Sambo.
Minta perlindungan sebagai korban kekerasan seksual, permohonan Putri Candrawathi akhirnya ditolak.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah melaporkan Brigadir J atas kasus kekerasan seksual.
Melalui konferensi pers yang dikutip dari Antaranews.com, Senin (15/8/2022), laporan Putri Candrawathi akhirnya resmi ditolak ketua LPSK Hasto Atmojo.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Jakarta Timur.
Penolakan ini dikarenakan tidak ada temuan yang menunjukkan Brigadir J melakukan tindak pelecehan sebagaimana yang dilaporkan.
Alhasil, laporan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Kemudian dilansir Grid.id dari Kompas.com, penolakan juga ditegaskan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam jumpa pers, Senin (15/8/2022).
Source | : | Grid.ID,tribunbali |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar