"Surat wasiat yang istrinya belum diberikan. Karena kondisinya masih sakit," imbuh dia.
Ia menuturkan status kepegawaian Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pensiunan sebagai tentara.
Sebab secara Undang-undang Kopda Muslimin telah melakukan tindak pidana.
"Menurut aturan meninggal dunia dengan cara bunuh diri merupakan tindak pidana.
Sama seperti saat pemakaman tidak dilakukan secara militer karena dia melakukan pelanggaran Pidana," jelasnya.
Sementara Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menuturkan terkait proses hukum 5 pelaku eksekutor masih terkendala pemeriksaan terhadap istri Kopda Muslimin.
Sebab saat kondisi Rina masih belum stabil.
"Hingga saat ini diizinkan untuk diambil keterangan.
Kami juga belum rekonstruksi lagi.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Baru setelah itu bisa dilimpahkan," jelasnya.
Ia menuturkan hingga saat ini telah ada 10 hingga 15 saksi yang diperiksa termasuk para tersangka.