Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi, Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Peristiwa penembakan tersebut menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamis (11/8/2022) lalu menjadi peeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJabar, 16 Agustus 2022, dalam keterangan yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah usai mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi (PC).
PC disebut mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua.
Sejak keterangan itu, ramai diberitakan mengenai sebuah rumah mewah di Magelang yang disebut dimiliki Ferdy Sambo
Rumah yang diduga awal mula terjadinya perseteruan antara tersangka dan korban berada di kawasan elit bernama Cempaka Residence di Sarangan Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Pantauan reporter TribunJogja.com, suasana kawasan perumahan elit Cempaka Residence itu terbilang sepi dari aktivitas warga.
Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, tidak terlihat adanya aktivitas penyelidikan atau penjagaan dari pihak kepolisian dan hanya ada satpam atau penjaga yang berjaga di sana.
Aktivitas yang terpantau hanya ada beberapa ojek online yang lalu lalang mengantar pesanan, namun hanya sampai di depan gerbang perumahan itu.