Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta perlindungan LPSK karena adanya ancaman untuk istrinya, Putri Candrawathi.
Adapun ancaman yang dimaksud yakni pemberitaan media massa.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Agustus 2022, pada tanggal 13 Juli 2022, terjadi pertemuan antara pihak Sambo dan LPSK dalam rangka meminta perlindungan di Kantor Kadiv Propam Polri.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Gedung LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Kendati begitu, LPSK menganggap pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman.
Sebab, dalam pemberitaan, ada hak jawab yang bisa digunakan Ferdy Sambo untuk menyampaikan klarifikasi.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.
Susilaningtias juga mengatakan, kondisi dan situasi pemohon, yakni Putri Candrawathi tidak mencerminkan dalam situasi yang terancam jiwanya untuk proses pemeriksaan perkara maupun ancaman terkait pemberitaan.
"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia.