Gridhot.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid.
Adapun gugatan dari ayah YouTuber Atta Halilintar ituterkait ditolaknya pendaftaran merek 'Gen Halilintar'.
Gugatan dilayangkanAnofial Asmid di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.
"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu, ditemui Kompas.com di Gedung Ditjen AHU, Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).
Razilu menjelaskan, ditolaknya merek 'Gen Halilintar' yang diajukan Anofial Asmid lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.
Merek 'Gen Halilintar' telah lebih dulu didaftarkan oleh PT Soka Cipta Niaga pada 23 Oktober 2017.
"Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang daftar oleh PT Soka di 2017. Kemudian (keluarga) Gen Halilintar mengajukan di 2018," terang Razilu.
"Kalau berdasarkan prinsip siapa yang mengajukan pertama berarti dia yang dapat. Akhirnya, ini ditolak berdasarkan persamaan pada pokoknya oleh DJKI," jelasnya.
Menurut Razilu, upaya hukum yang dilakukan oleh Anofial Asmid merupakan upaya lanjutan atas banding yang ditolak oleh Komisi Banding.
Ia mengatakan, putusan Komisi Banding telah memperkuat penolakan pendaftaran merek tersebut yang sebelumnya diputuskan oleh DJKI.
"Dia (ayah Atta Halilintar) kemudian mengajukan banding karena proses setelah kita tolak, ada upaya hukum lain, dia banding, di banding ditolak juga. Memperkuat keputusan DJKI. Sekarang dia mengajukan ke pengadilan," kata Razilu.