Ketut mengatakan, SPDP tersebut diterima pada Senin (22/8/2022).
Selanjutnya, Kejagung akan menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.
Adapun dalam prosesnya penanganan perkara ini, Kejagung akan bekerja secara profesional.
"Kita (Kejagung dan Polri) sama-sama mempunyai visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," ungkapnya.
Sementara itu, untuk berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan, saat ini sedang diteliti oleh tim jaksa peneliti.
Keempat berkas tersebut, merupakan berkas perkara Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Kita sudah menerima empat berkas perkara yang saat ini dari sejak hari Jumat (19/8/2022), 14 hari ke depan kita masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," ucap Ketut.
(*)