GridHot.ID - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, telah menjalani sidang kode etik profesi yang digelar, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Adapun sidang kode etik Ferdy Sambo kemarin digelar secara tertutup.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan saksi berjumlah 15 orang.
Mengutip Kompas TV, Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang berlangsung Kamis (25/8/2022) pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat (26/8/2022) dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.
Dalam sidang itu, ada total 15 saksi yang dihadirkan, terdiri 5 saksi dari tempat khusus (patsus) Mako Brimo, 5 saksi patsus Provost, 3 saksi patsus Bareskrim dan 2 saksi di luar patsus.
15 saksi yang dihadirkan guna mendalami soal pelanggaran, peran, dan konstruksi hukum dalam kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berdasarkan urutan agenda, sidang KKEP terhadap Fredy Sambo dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan resume hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelanggar kode etik.