Atas putusan tersebut Isa Zega berharap nama baiknya segera dibersihkan atas kasusnya terhadap Nikita Mirzani. Sehingga dirinya bisa kembali menjalani hidup seperti sediakala.
Diketahui sebelumnya, kejadian ini bermula dari kasus penganiayaan yang dialami Isa Zega, saat tengah berada di sebuah kafe di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020.
Akibat kejadian tersebut, Isa Zega mengalami luka pada bagian wajah.
Isa pun membuat laporan dugaan penganiayaan itu di Polres Pancoran, Jakarta Selatan pada 23 November 2021.
Namun, setelah diproses hukum, Isa Zega dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian.
Kesaksian itu dia sampaikan, para pelaku lain yang melakukan pemukulan terhadap Isa Zega menerangkan bahwa otak dari pemukulan tersebut diduga NM.
Namun berdasarkan penyelidikan polisi, Nikita tidak terbukti melakukan penganiayaan.
Sehingga Nikita melaporkan balik Isa Zega di Polres Metro Jakarta Selatan atas pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Manajer Lucinta Luna itu pun disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Isa Zega didakwa pasal berlapis, pertama Pasal 42 ayat ( 1 ) KUHP, Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah dan Pasal 310 ayat ( 1 ) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik terhadap Nikita Mirzani.
Sementara itu, dikutip GridHot dari tribunnews.com, Isa Zega telah divonis bebas murni atas laporan Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.