Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Ferdy Sambo disebut nangis-nangis hingga 45 menit saat diperiksa, sikapnya dibandingkan dengan Bharada E yang disebut gagah.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker 27 Agustus 2022, seperti yang diketahui, kasus pembunuhan Ferdy Sambo masih diselidiki oleh tim khusus Polri, sikapnya saat pemeriksaan jadi sorotan.
Segala gerak gerik Ferdy Sambo menjadi buah bibir bagi publik.
Setelah Ferdy Sambo dijadikan tersangka jabatannya juga telah dicopot.
Pihak Komnas HAM, Choirul Anam menyebut kalau mental Bharada E paling tangguh ketimbang Ferdy Sambo.
Menurut Choirul Anam kalau Bharada E tetap tenang saat diselidiki, dilansir Youtube Tribunnews, Sabtu (27/8/2022).
"Ada proses yang ketika ditanya itu mentalnya kuat, diputar-putar, tetap konsisten. Dan enggak terlalu grogi, salah satunya Bharada E,” ujar Anam.
Selain itu Bharada E tetap pendiriannya padahal sudah diputar omongan.
"Bharada E itu mentalnya cukup untuk terus ngomong secara konsisten, padahal sudah kita putar," jelas Anam.
Ahmad Taufan Damanik menyebut saat memerika Ferdy Sambo menangis selama 45 menit
"Terus besok pagi baru dijelaskan, 45 menit katanya (Ferdy Sambo) cuma nangis-nangis, seperti yang digambarkan Pak Mahfud MD (dalam RDP dengan Komisi III DPR RI) itu," kata Taufan.
Hingga akhirnya Ferdy Sambo minta maaf atas kesalahannya membunuh Brigadir J.
Kini publik menunggu bagaimana nasib Bharada E dan Ferdy Sambo.
Perjalanan Ferdy Sambo, Karier 28 Tahun Hancur Karena Kasus Brigadir J
Perjalanan karir Irjen Ferdy Sambo, tadinya memiliki karir moncer di Institusi Polri sejak tahun 1994, kini dipecat tak terhormat.
Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigdir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selama berkarir di Polri, Ferdy Sambo berkiprah turut mengungkapkan banyak kasus di tanah air.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Pemecatan ini imbas kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia diduga menjadi otak pembunuhan anak buahnya sendiri.
Setelah hampir tiga dekade, perjalanan karier sang jenderal bintang dua di Korps Bhayangkara itu pun tamat.
Karier moncer
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 27 Agustus 2022, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Selama berkarier di kepolisian, Sambo berpengalaman di bidang reserse.
Tahun 2010 dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Barat.
Kariernya terus menanjak hingga tahun 2012 Sambo ditunjuk sebagai Kapolres Purbalingga.
Setahun setelahnya, dia menjabat sebagai Kapolres Brebes.
Kian moncer, tahun 2015 Sambo menempati posisi sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya.
Sebelum ditunjuk sebagai Kepala Divisi Propam, dia dipercaya menjadi Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV, lalu Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 2016.
Hampir 3 dekade berkiprah sebagai anggota kepolisian, Sambo pernah terlibat dalam pengungkapan sederet kasus besar seperti bom Sarinah Thamrin (2016), kasus kopi mengadung sianida (2016), kasus surat palsu tersangka Djoko Tjandra (2018), hingga kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung RI (2020).
Dinonaktifkan lalu dicopot
Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap pada 11 Juli 2022.
Narasi yang beredar di awal, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mulanya disebutkan bahwa peristiwa itu berawal dari dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo.
Ini demi menjaga kelancaran pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Namun, Sambo baru dinonaktifkan sepekan setelah kasus ini mengemuka, tepatnya 18 Juli 2022.
Pengusutan kasus ini pun terus berjalan. Pada 4 Agustus 2022, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Bersama dengan 9 anggota kepolisian lainnya, dia dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Seluruhnya diduga melanggar kode etik karena tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Jadi tersangka
Sebulan berjalannya kasus kematian Yosua, Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap anak buahnya sendiri.
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.
Baca Juga: Pertanda Iri Hati hingga Jodoh Akan Mendekat, Inilah 5 Arti kedutan Area Dagu Menurut Primbon Jawa
Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Sebelum Sambo, Bharada E sudah lebih dulu menjadi tersangka. Selain itu, ajudan istri Sambo bernama Ricky Rizal atau Bripka RR serta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Jumat (19/8/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Polisi memastikan, tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri sesaat sebelum kematiannya.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mundur
Pada Rabu (24/8/2022), Kapolri mengungkap bahwa dirinya menerima surat pengunduran diri Sambo dari Polri.
Terkait itu, Kapolri bilang, surat pengunduran diri Sambo tak serta merta langsung diterima. Apalagi, polisi telah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Sambo pada Kamis (25/8/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dipecat
Kendati mengajukan surat permohonan diri dari Polri, sidang kode etik terhadap Sambo tetap digelar.
Selama lebih dari 12 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, sidang menghadirkan belasan saksi, termasuk tiga tersangka kasus ini yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hasil sidang kode etik menyatakan, Sambo diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.
Tak hanya itu, Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Dengan demikian, putusan pemecatan Sambo belum final dan masih menunggu hasil sidang banding.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar