Namun dua item tersebut tak memiliki bukti yang kuat dan hanya mobil Kijang Innova saja yang menjadi pembahasan di dalam BAP.
Teddy Pardiyana menjadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan mobil Kijang Innova senilai Rp 120 juta.
"Dalam LP itu memang ada terkait penggelapan aset dan terkait uang Rp 5 miliar."
"Akan tetapi surat panggilan itu Teddy naik sebagai tersangka hanya terkait mobil Kijang Innova, yang dua itu tidak ada buktinya."
"Posisi pak Teddy sebagai tersangka kerana dugaan penggelapan sebuah mobil Kijang Innova senilai kurang lebih Rp 120 juta, di mana saat penjualan tanpa izin dari Rizky Febian," ujar Wati Trisnawati.
Dalam sidang tersebut, Wati Trisnawati menyebut ada 15 pertanyaan yang dilemparkan majelis hakim kepada Teddy Pardiyana.
Pasalnya Teddy Pardiyana menjual mobil tersebut untuk melunasi hutang mending Lina.
"Pak Teddy berani menjual karena untuk melunasi hutang almarhum," ujar Wati Trisnawati.
Berdasarkan cerita Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana syok saat ia ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Teddy Pardiyana mengaku sedikit menyesal sudah berniat baik melunasi hutang almarhumah Lina yang akhirnya malah membuat dirinya celaka.
"Reaksi dari Pak Teddy kemarin sempat kaget ya, yang awalnya yang berniat baik melunasi hutang almarhum, akan tetapi niat baiknya kok dianggap jadi etikad buruk."