Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 29 Agustus 2022,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilaksanakan secara transparan.
Sigit mengatakan, tak akan ada yang ditutup-tutupi dalam proses rekonstruksi yang bakal digelar pada Selasa (30/8/2022).
"Semuanya transparan, tidak ada yang kami tutupi. Kami proses sesuai dengan fakta dan itu janji kami," ujar Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Sigit menyebutkan, komitmen itu sudah dia pegang sejak awal.
Namun, untuk teknis pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," kata dia.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi akan menghadirkan lima tersangka dalam kasus itu.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian), rencana pada Selasa, 30 Agustus, akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.