Tersangka-tersangka itu hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Para tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo yang merupakan dalang penembakan Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam itu juga berperan dalam merancang skenario kematian salah satu ajudannya yaitu Brigadir J, yang dibuat seolah-olah tewas dalam baku tembak.
Berdasarkan hasil pendalaman Komnas HAM, Sambo pun telah mengakui bahwa dirinya aktor utama dalam penembakan dan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya yang terlibat yakni Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam rekonstruksi, empat dari lima tersangka pun akan mengenakan baju tahanan.
"Empat tersangka berstatus tahanan akan menggunakan baju tahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Hanya tersangka Putri yang tidak akan mengenakan baju tahanan karena meski telah ditetapkan tersangka, tetapi masih belum ditahan. (*)
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar