Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Diperbolehkan ke Lokasi, Pengacara Brigadir J Mengaku Diusir Brigjen Pol Andi Rian dari Rekonstruksi, Kamaruddin Simanjuntak: Ini Pelanggaran Hukum yang Sangat Berat

Septia Gendis - Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:00
Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
KOMPAS.com/RAHEL NARDA dan TribunJakarta/Annas Furqon Hakim

Kamaruddin Simanjuntak tidak boleh mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

"Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," lanjutnya lagi.

Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law.

Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut.

"Daripada kita macam tamu tidak Diundang mending kita pulang," katanya lagi.

Saat ditanya apa alasan kuasa hukum Brigadir J tidak boleh masuk proses rekonstruksi, Kamaruddin hanya mengatakan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian berkata 'pokonya'.

"Alasannya pokoknya Dirtipidum (bilang) pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat untuk transparansi, pokoknya tidak boleh lihat, Kombes Pol mengusir kita," katanya lagi.

"Daripada kita diusir-usir tidak berguna lebih baik kita mencari kegiatan yang lebih berguna," pungkas Kamaruddin.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun akan membicarakan masalah tersebut ke Menteri, dan kini sudah ada komunikasi.

"Berarti harus ada yang diberhentikan dari jabatannya, pokoknya ada, tunggu aja dalam waktu dekat," pungkasnya.

(*)

Source : tribunnews KompasTV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x